Bibliografi hal 209
Badan Amil Zakat memiliki kewenangan khusus untuk menangani permasalahan zakat, mulai dari pengumpulan harta zakat sampai pendayagunaan. Dalam Undangundang Pengelolaan Zakat dan Wakaf disebutkan bahwa “dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabil…
Bibliografi hlm. 168-174indeks hlm. 175-179