Buku ini membahas tentang elaborasi mengenai sejarah ekonomi islam, perbedaan sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya dan maqashid syariah sebagai tujuan ekonomi islam.
Buku ini menjelaskan tentang permasalahan perkawinan adat masyarakat Mandailing Natal dari hukum islam yang sering muncul tentang perjodohan, mahar, kawin melangkahi keperawanan sebagai kafaah, hak asuh anak, dan sikap terhadap harta peninggalan (harta berasama ).
Buku ini sudah disunting dengan perbaikan mencakup nama pengarang, pernyataan tanggung jawab, edisi, data koleksi eksemplar, deskripsi fisik, klasifikasi, nomor panggil, tajuk subjek dan gambar sampul.
Indeks hlm .662-680