Text
Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua / M. Yahya Harahap
Judul : Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan Edisi Kedua
Penulis : M. Yahya Harahap
Edisi : Edisi 2 Cet. 8
Penerbit : Sinar Grafika
Deskripsi Fisik : xv, 471 hlm.; 21 cm.
ISBN : 979876774X
Abstrak Informatif :
KUHAP sebagai hukum acara pidana berisi ketentuan tata tertib proses penyelesaian penangganan kasus tindak pidana, sekaligus memberi legalisasi hak asasi kepada tersangka atau terdakwa untuk membela kepentingannya di depan pemeriksaan aparat penegak hukum. KUHAP telah menggariskan aturan yang melekatkan integritas harga diri kepada tersangka atau terdakwa untuk menghindari kesewenang-wenangan. Pada dasarnya KUHAP diharapkan secara efektif dapat mengubah mental penegak hukum sehingga terbina satuan tugas penegak hukum yang berwibawa dan mampu bertindak dengan pendekatan manusiawi yang memenuhi rasa tanggung jawab.
Perbaikan dan perombakan yang diamanatkan KUHAP diakui merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan kualitas mental dan pengabdian dalam menegakkan citra dan kemuliaan penegakkan hukum, kebenaran dan keadilan.
Buku ini dalam pembahasannya terbagi atas 20 bab yang mencakup bab 1 pendahuluan; bab 2 KUHAP perlu disempurnakan yang mencakup Undang-undang semakin kompleks, sependapat untuk menyempurnakan KUHAP dan penyempurnaan atau perbaikan; bab 3 beberapa landasan motivasi KUHAP, mencakup landasan filosofis, landasan operasional perumusan dan landasan konstitusional; bab 4 prinsip-prinsip KUHAP mencakup asas legalitas, asas keseimbangan, asas praduga tak bersalah, prinsip pembatasan penahanan, asas ganti rugi dan rehabilitasi, penggabungan pidana dengan tuntutan ganti rugi, asas unifikasi, prinsip diferensiasi fungsional, prinsip saling koordinasi, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta prinsip peradilan terbuka untuk umum; bab 5 landasan tujuan KUHAP mencakup peningkatan kesadaran hukum masyarakat, meningkatkan sikap mental aparat penegak hukum, tegaknya hukum dan keadilan, melindungi harkat martabat manusia serta menegakkan ketertiban dan kepastian hukum; bab 6 ketentuan umum; bab 7 ruang lingkup berlakunya KUHAP mencakup mengikuti asas yang dianut KUHAP dan sebagai acara peradilan umum; bab 8 tinjauan umum fungsi dan peran polisi dalam sistem peradilan pidana mencakup sistem peradilan pidana, criminal justice system mengandung elemen kontroversi, masalah independen, due process of law dan fungsi patroli perlu mendapat perhatian; bab 9 penyelidikan; bab 10 penyidikan; bab 11 penangkapan; bab 12 penahanan; bab 13 penggeledahan; bab 14 penyitaan; bab 15 pemeriksaan surat; bab 16 hak dan kedudukan tersangka atau terdakwa; bab 17 bantuan hukum; bab 18 penyerahan berkas perkara; bab 19 penuntut umum dan pembahasan ditutup pada bab 20 bentuk penghentian dan perubahan surat dakwaan.
Kata Kunci : criminal justice system, due process of law, lembaga bantuan hukum.
Buku ini sudah disunting dengan perbaikan mencakup nama pengarang, pernyataan tanggung jawab, edisi, data koleksi eksemplar, deskripsi fisik, klasifikasi, nomor panggil, tajuk subjek dan gambar sampul.
Tidak tersedia versi lain