UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Ushul Fiqh : kaidah-kaidah penetapan hukum Islam / Miftahul Arifin

Arifin, Miftahul - Nama Orang; Haq, A. Faishal - Nama Orang;

Judul : Ushul Fiqh : kaidah-kaidah penetapan hukum Islam
Penulis : Miftahul Arifin
Edisi : Cet.1
Penerbit : Surabaya , Citra Media .; 1997
Deskripsi Fisik : ix, 300 hlm.; 22 cm.
ISBN : 9798028074

Abstrak Informatif :Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih dahulu dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh adasebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh. Objek utama dalam pembahasan ushul fikih ialah dalil-dalil syariat yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Menurut Imam Syafi'i, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari dalil-dalil dalam menetapkan hukum syariah. Ia mengemukakan prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum, seperti dalil dari Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi).
Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih dahulu dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh adasebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh. Objek utama dalam pembahasan ushul fikih ialah dalil-dalil syariat yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Menurut Imam Syafi'i, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari dalil-dalil dalam menetapkan hukum syariah. Ia mengemukakan prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum, seperti dalil dari Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi).

Sudah divalidasi


Ketersediaan
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
9628/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
5667/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
5670/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
5681/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
5671/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
5679/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
5676/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya 2X4.02 Ari u
5674/02
Tersedia
#
Perpustakaan IAIN Palangka Raya Belum memasukkan lokasi
44730/14
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
U 2X4.02 Ari u
Penerbit
Surabaya : Citra Media., 1997
Deskripsi Fisik
ix, 300 hlm.; 22 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9798028074
Klasifikasi
2X4.02
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Hukum Islam
Fiqih
Al Hakim
Al Adillah al syariyah
Fikih
Syariah
Fiqh
Syari'ah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Miftahul Arifin
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

UPA Perpustakaan UIN Palangka Raya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UIN Palangka Raya ada salah satu Unit Pelaksana Akademik yang meyediakan sumber informasi akademik untuk menunjang pelaksanaan tridharma perguruan di UIN Palangka Raya.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?