Text
Ushul Fiqh : kaidah-kaidah penetapan hukum Islam / Miftahul Arifin
Judul : Ushul Fiqh : kaidah-kaidah penetapan hukum Islam
Penulis : Miftahul Arifin
Edisi : Cet.1
Penerbit : Surabaya , Citra Media .; 1997
Deskripsi Fisik : ix, 300 hlm.; 22 cm.
ISBN : 9798028074
Abstrak Informatif :Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih dahulu dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh adasebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh. Objek utama dalam pembahasan ushul fikih ialah dalil-dalil syariat yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Menurut Imam Syafi'i, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari dalil-dalil dalam menetapkan hukum syariah. Ia mengemukakan prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum, seperti dalil dari Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi).
Ushul fiqh mempunyai pengertian sebagai ilmu yang menjelaskan kepada Mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri seperti Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain. Ushul fiqh sebagai sebuah bidang keilmuan lahir terlebih dahulu dibandingkan ushul fiqh sebagai sebuah metode memecahkan hukum. Musthafa Said al-Khin memberikan argumentasi bahwa ushul fiqh adasebelum fiqh. Alasannya adalah bahwa ushul fiqh merupakan pondasi, sedangkan fiqh merupakan bangunan yang didirikan di atas pondasi. Karena itulah sudah tentu ushul fiqh ada mendahului fiqh. Kesimpulannya, tentu harus ada ushul fiqh sebelum adanya fiqh. Objek utama dalam pembahasan ushul fikih ialah dalil-dalil syariat yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Menurut Imam Syafi'i, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari dalil-dalil dalam menetapkan hukum syariah. Ia mengemukakan prinsip-prinsip dasar dalam menetapkan hukum, seperti dalil dari Al-Quran, Hadis, Ijma' (kesepakatan para ulama), dan Qiyas (analogi).
Sudah divalidasi
Tidak tersedia versi lain