Umat muslim melakukan kegiatan jual beli dibangun berdasarkan prinsipprinsip syariah. Salah satu prinsip syariah tersebut yaitu transformasi prinsip saling rida dalam mekanisme jual beli. Saling rida (tara>d}in) dalam akad jual beli tertuang dalam Alquran pada Q.S. an-Nisa [4]: 29. Secara tekstual, tara>d}in berarti menunjukan keridaan antara penjual dan pembeli. Namun, pada prakteknya masih b…
Bibliografi hlm. 168-174indeks hlm. 175-179