Undang-Undang No 14 tahun 2005, mewajibkan bagi guru untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Namun dari pengamatan di MIS Bahitom Guru masih belum mencukupi persyaratan tersebut, hal ini menjadi problem bagi setiap guru bagaimana proses pembelajaran berlangsung. Melihat …